Langsung ke konten utama

Peran Pemerintah dan Bisnis dalam Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja Para Pekerja


Oleh Martain

Pendahuluan
Kecelakaan kerja merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi pada pekerja di perusahaan. Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3), secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja ini biasanya terjadi karena banyak faktor beberapa diantaranya adalah berasal dari pekerja itu sendiri dan lingkungan kerjanya di perusahaan. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2013, 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja, di tahun sebelumnya (2012) ILO mencatat angka kematian dikarenakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun.

Di Indonesia, setiap tujuh detik terjadi kasus kecelakaan kerja (K3 masih dianggap remeh, Warta Ekonomi 2 Juni 2006). BPJS mencatat bahwa sepanjang tahun 2013 jumlah pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja sebanyak 129.911 orang, 75,8 % yang menjadi korban adalah pekerja laki-laki, 69, 59 % dari kecelakaan tersebut terjadi di dalam perusahaan, 10,26 % terjadi di luar perusahaan dan sisanya sekitar 20,15 % merupakan kecelakaan lalu lintas  yang dialami oleh para pekerja. Sebanyak 34,43 % penyebab kecelakaan kerja dikarenakan posisi tidak aman (ergonomis) dan sebanyak 32,12 % pekerja tidak memakai peralatan yang safety.

Dari data tesebut menerangkan bahwa angka kecelakaan kerja yang dialami oleh para pekerja sangat tinggi, lebih banyak dialami oleh pekerja laki-laki dan terbanyak terjadi di dalam perusahaan, penyebabnya karena para pekerja tidak menggunakan peralatan kerja yang safety.

Safety dapat di artikan sebagai suatu kondisi dimana seseorang terbebas dari kecelakaan atau bahaya baik yang dapat menyebabkan kerugian secara material maupun spiritual. Penerapan safety oleh perusahaan kepada pekerja dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan kerja yang berimbas kepada kerugian bagi pekerja dan perusahaan. Besarnya tingkat kecelakaan kerja di Indonesia di karena kan beberapa aspek, diantaranya dari aspek perusahaan, mereka senantiasa hanya focus pada pencapaian keuntungan yang maksimal (maximizing profit), dan lalai dalam keselamatan kerja pekerjanya (bukan menjadi prioritas perusahaan), pada aspek pemerintahan, pemerintah dinilai gagal dalam meratifikasi konversi keselamatan kerja internasional atau gagal dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerja. Padahal pemerintah dan menejemen perusahaan berkewajiban melindungi dan menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja. Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa keselamatan kerja itu menjadi penting, yaitu:
1.  Keselamatan kerja merupakan hak yang paling dasar bagi pekerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan selama bekerja.
2.    Karena keselamatan kerja merupakan hak asasi pekerja maka perlu di lindungi oleh Undang-Undang atau aturan hokum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3.   Tujuan perusahaan adalah mencari keuntungan dan untuk mendukung tujuan tersebut faktor keselamatan kerja menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja.

Karena keselamatan kerja merupakan hak dasar bagi pekerja dan di lindungi oleh Undang-Undang, baik di tingkat nasional maupun internasional, maka menjadi penting bagi pemerintah untuk mengontrol dan memastikan bahwa perusahaan benar-benar memenuhi dan menjalankan segala regulasi terkait dengan keselamatan kerja para pekerjanya, selanjutnya perusahaan mampu untuk mematuhi dan memenuhi segala regulasi yang berkaitan dengan keselamatan pekerjanya, tanpa melupakan hakekat dasar perusahaan untuk mencari profit serta perusahaan harus menyadari bahwa pekerja merupakan bagian penting yang harus di perhatikan dan di perhitungkan oleh perusahaan sebagai modal sumber daya manusia (SDM) dalam pencapaian tujuan perusahaan.

Dari sejumlah sektor yang menyumbang tingginya angka kecelakaan kerja, sektor industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih.

Muhaimin Iskandar (Mantan Menakertras), seusai memimpin upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional dan dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  Nasional Tahun 2013, di Kantor Kemenakertrans Jakarta (Selasa 15/1/2013), menyatakan bahwa berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO), setiap hari terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal sekitar 6.000 Kasus, Sementara Indonesia setiap 100.000 tenaga kerja terdapat 20 orang fatal akibat kecelakaan kerja. Kerugian yang harus ditanggung akibat kecelakaan kerja di negara-negara berkembang seperti Indonesia juga tinggi yakni mencapai 4 % dari gross national product (GNP), oleh karena itu Muhaimin Iskandar  meminta kepada seluruh pihak untuk mulai melakukan upaya dan kerja keras di tahun 2013 agar penerapan sistem keselamatan kerja dalam setiap jenis kegiatan usaha dapat berjalan secara baik guna menekan angka kecelakaan kerja.  

Himbauan tersebut, tentu saja dapat dinilai sebagai bentuk responsibilitas  yang baik dari pemerintah Indonesia dalam menjaga dan melindungi para pekerja yang bekerja di Wilayah Indonesia, namun jauh dari pada itu tentunya para pekerja mengharapkan responsifitas pemerintah yang lebih teknis dalam upaya melindungi mereka dari bahaya yang mengancam keselamatannya. Tingginya angka kecelakaan kerja yang dialami oleh para pekerja,  menunjukan bahwa masih lemahnya peran pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran hak asasi dasar pekerja akan keamanan dan keselamatan kerja, sebaliknya perusahaan belum berkesungguhan untuk mentaati dan memenuhi segala regulasi terkait keselamatan pekerjanya, meskipun kita mesti akui juga bahwa tidak semua perusahaan seperti demikian, banyak juga perusahaan yang telah kooperatif untuk menjalankan regulasi dan memperhatikan keselamatan pekerjanya. Karena menejemen perusahaan menyadari betul keberadaan para pekerja sebagai bagian penting dari suksetor dalam pencapaian tujuan perusahaan. Pertanyaannya kemudian, upaya macam apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan control pemerintahan terhadap perusahaan yang balelo (lalai) akan keselamatan kerja para pekerjanya? Upaya seperti apa pula yang harus diterapkan oleh perusahaan dalam dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerjanya? Karena tanpa adanya upaya-upaya yang strategis diambil oleh kedua elemen ini, maka akan berimplikasi pada buruknya reputasi kedua elemen tersebut, baik dimata pekerjanya, mitra (rekanan), masyarakat ataupun dimata pemerintahan lain. Pertanyaan tersebut lah yang akan menjadi focus dari tulisan ini.


Sekilas Tentang Konsep Pemerintah Terhadap K3 Para Pekerja
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang  nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan  baik dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Sementara itu dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-04/MEN/1994 tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepersetaan.

Dari kedua regulasi tersebut yang menjelaskan tenaga kerja, maka dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja adalah mereka yang bekerja di dalam perusahaan  maupun diluar perusahaan yang sama-sama menghasilkan barang dan jasa, baik untuk sekedar memenuhi kebutuhannya maupun untuk kebutuhan orang lain. Perusahaan wajib untuk melindungi pekerjanya dengan pemberian jaminan sosial kepada pekerjanya.

Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu:
1.      Perlindungan sosial atau kesehatan kerja yaitu suatu perlindungan yang dengan usaha kemasyarakatan, yang bertujuan untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagai manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga.
2.      Perlindungan teknis atau keselamatan kerja yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
3.      Perlindungan Ekonomis atau jaminan sosial, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya termaksud dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya.

Penjelasan lebih jauh dari ketiga jenis perlindungan diatas, dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Perlindungan sosial atau kesehatan kerja
Bahwa kesehatan kerja termaksud dalam perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yang bertujuan untuk melakukan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha dari tindakan sewenang-wenang kepada pekerjanya, tanpa memperhatikan norma atau aturan yang berlaku.

Dengan kata lain bahwa adanya kesehatan kerja dimaksudkan untuk melindungi atau menjaga para pekerja/buruh dari kejadian yang dapat merugikan kesehatan ataupun kesusilaan pekerja/buruh ketika melakukan pekerjaannya.

2.      Perlindungan teknis atau keselamatan kerja
Keselamatan kerja termaksud dalam apa yang di sebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan pekerjaan.

Perlindungan teknis ini ditentukan bukan hanya untuk melindungi kepentingan para pekerja/buruh saja, tetapi juga kepada pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja buruh dapat memusatkan perhatian pada pekerjaannya secara maksimal tanpa perlu kwatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Bagi pengusaha adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial. Sedangkan bagi pemerintah dan masyarakat, dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.

3.      Perlindungan ekonomis atau jaminan sosial
Program jaminan sosial  merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan  sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Para Negara berkembang  seperti Indonesia pengembangan program jaminan sosial berdasarkan funded social security yaitu jaminan sosial yang di danai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin hari tua dan meninggal dunia.

Kita harus sadari bahwa kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Oleh karena itu untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik  maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

Demikian pula dengan tenaga kerja yang meninggal dunia  bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang di tinggalkan, oleh karena itu diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

Selain kecelakaan kerja dan meninggal dunia, hal lain yang mengakibatkan terputusnya atau hilangnya penghasilan adalah faktor usia tua. Sebagai impact yang ditimbulkan dari usia tua adalah munculnya kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenagakerjaan sewaktu masih bekerja, khususnya bagi mereka dengan penghasilan rendah, sehingga dibutuhkan suatu jaminan di hari tua. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus atau berskala pada saat pekerja mencapai usia 55 tahun .

Hal terpenting lain dari jaminan sosial tenaga kerja adalah berkenaan dengan jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja sehingga dapat dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan hal ini juga merupakan  bagian dari upaya kesehatan di bidang penyembuhan.

Hak ini tentu penting untuk dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada pekerja akan eksistensi pekerjaan mereka, sehingga dalam bekerja mereka tidak lagi diliputi rasa cemas yang berlebihan karena faktor-faktor tentu yang dapat memnggangu konsentrasi pekerja dalam berkarya, memproduksi suatu barang atau jasa. Mengingat selama ini para pekerja senantiasa mengalami kecelakaan kerja, namun kurang mendapatkan jaminan yang pasti dari pihak perusahaan.

Hal lain juga yang menjadi point penting adalah bahwa dengan adanya regulasi yang jelas serta kontrol yang baik dari pemerintah terhadap aktivitas perusahaan dimana para pekerja berkarya, maka pihak perusahaan tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada para pekerja.


Upaya Pemerintah Dalam Mengontrol Perusahaan
Pemerintah sebagai institusi yang berwenang untuk melakukan kontrol terhadap perusahaan, maka menjadi penting adanya bagi pemerintah untuk benar-benar melakukan kontrol terhadap perusahaan. Hakekat perusahaan yang berorientasi profit, dimungkinkan untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tanggung jawabnya terhadap pekerjanya untuk memaksimalkan profitnya. Jika pemerintah juga ikut lalai dalam melakukan kontrol terhadap perusahaan yang beroperasi, maka bukan tidak jarang kita akan menjumpai baik dalam pemberitaan ataupun bahkan mengalami sendiri prilaku kesewenang-wenangan perusahaan/pengusaha/majikan terhadap pekerjanya.

Fakta telah banyak menunjukan bagaimana para pekerja menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh perusahaan, baik secara perorangan maupun secara berkelompok. Belum hilang dalam ingatan kita tentang tindakan perbudakan manusia yang dilakukan oleh mandor  terhadap buru kuali di Tanggerang, yatiu bagaiamana para pekerjanya di pukul, ditempeleng, disundut rokok hingga pingsan, setalah itu di siram dengan alumunium panas, dan gajinya tidak pernah dibayarkan.

Kisah memilukan lainnya adalah kasus penganiayaan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh keluarga Samsul Anwar di Medan terhadap pembantu rumah tangganya, sejak tahun 2012, tidak hanya kekerasan, pembantunya pun hingga meninggal dan di kuburkan di pekarangan rumahnya. Kasus lain yang melibatkan pekerja/buruh dengan pihak perusahaan adalah konflik PT. Megariamas dengan Menejemen PT. Megariamas, akibat pihak perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR), padahal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1996 ada point yang menyebutkan tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi pekerjanya, dan masih banyak lagi kasus yang lebih mencenangkan dari kasus-kasus yang disebutkan sebelumnya.

Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk melakukan upaya-upaya agar kejadian ini tidak tejadi kembali, karena jika pemerintah lemah dalam kontrolnya, bukan tidak mungkin, peristiwa yang serupa akan terjadi lagi, dan itu tentunya sangat merugikan bagi pekerja dan keluarganya, bahkan bukan hanya untuk mereka saja, tetapi termaksud citra pemerintah di mata para penderita dan dimata publik.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah hal tersebut agar kembali tidak terjadi, yaitu:
1.  Melakukan perbaikan terhadap regulasi-regulasi yang merugikan bagi pekerja dan membuka peluang kesewenang-wenangan perusahaan terhadap pekerjanya, baik itu berupa kekerasan secara fisik maupun secara fisikis.
2.   Pemerintah harus dapat memastikan bahwa para buruh/pekerja memperoleh perlindungan atas haknya yang meliputi: hak keselamatan dan kesehatan kerja, hak moral dan kesusilaan, hak perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia sertai nilai-nilai agama. Caranya adalah dengan melihat sistem menejemen K3 nya yang terintegrasi dengan sistem menejemen perusahaan
3.   Pemerintah harus rutin untuk melakukan monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan sistem menejemen K3nya secara berkala kepada perusahaan-perusahaan, sehingga perusahaan tidak berani bertindak sewenang-wenang kepada pekerjanya.
4.  Melakukan pembekuan/mencabutan izin operasi perusahaan yang di nilai lalai dengan keselamatan pekerjanya sehingga dapat memberikan efek jerah kepada perusahaan yang bersangkutan, agar tidak mengabaikan keselamatan pekerjanya.
5.     Atau Pemerintah menyediakan kader-kader pemantau kinerja perusahaan dan keselamatan kerja para pekerja, untuk senantiasa bisa melakukan patroli secara terus menerus kepada perusahaan, tanpa perusahaan menyadarinya.serta membuka layanan informasi pengaduan pekerja yang diakses secara mudah dan praktis (tidak ribet) oleh pekerja.
6.  Melakukan tindak lanjut setiap laporan aduan secara cepat dan tanggap, sehingga praktek pelanggaran tentang keselamatan dan kesehatan kerja pekerja tidak berlarut-larut dan menelan banyak korban, dll.


Sekilas Tentang Konsep Perusahaan Terhadap K3 Para Pekerja
Berdsarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/MEN/1996 tentang sistem menejemen dan kesehatan kerja. sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem menejemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dari sistem ini adalah bagaimana untuk menciptakan suatu sistem keselamatan  dan kesehatan ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang berintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan  dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sistem ini wajib dijalankan oleh perusahaan yang memperkerjakan karyawan lebih dari pada 100 orang  atau lebih, perusahaan yang mempunyai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja.

Dalam ragulasi yang sama (Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/MEN/1996), pada pasal 4, disebutkan bahwa ada 5 (lima) ketentuan yang harus perusahaan/pengusaha lakukan guna pelaksanaan dari K3 yaitu:
1.    Menciptakan dan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3.
2.      Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3
3.    Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
4.   Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
5.  Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem menejemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan K3.

Terdapat beberapa alasan mengapa kemudian K3 penting untuk diterapkan oleh suatu perusahaan, alasan tersebut dapat dilihat dari aspek manusiawi, ekonomi, UU dan peraturan serta nama baik institusi. Secara lebih rinci penjelasan dari ke 4 aspek tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Alasan manusiawi, membiarkan terjadinya kecelakaan kerja, tanpa berusaha melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan, merupakan suatu tindakan yang tidak manusiawi. Hal ini dikarenakan kecelakaan yang terjadi tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korbannya (kematian, cacat/luka berat, luka ringan), melainkan penderitaan juga bagi keluarganya. Oleh karena itu pengusaha mempunyai kewajiban untuk melindungi pekerja dengan cara menyediakan lapangan kerja yang aman.
2.   Alasan Ekonomi, setiap kecelakaan kerja yang terjadi akan menimbulkan kerugian ekonomi seperti kerusakan mesin, peralatan, bahan dan bangunan, biaya pengobatan, dan biaya santunan kecelakaan oleh karena itu dengan melakukan langkah-langkah pencegahan kecelakaan, maka selain dapat mencegah terjadinya cedera pada pekerja, kontraktor juga dapat menghemat biaya yang harus di keluarkan.
3.      Alasan UU dan Peraturan, UU dan peraturan dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu organisasi bidang keselamatna kerja dengan pertimbangan bahwa masih banyak kecelakaan yang terjadi, makin meningkatnya pembangunan dengan menggunakan teknologi modern, pekerjaan kontruksi merupakan kompleksitas kerja yang dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja dan pentingnya arti tenaga kerja di bidang kontruksi
4.  Alasan nama baik institusi, suatu perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik dapat mempengaruhi kemampuannya dalam bersaing dengan perusahaan lain. Reputasi atau citra perusahaan juga merupakan sumber daya penting terutama bagi industri jasa, termaksud jasa kontruksi, karena berhubungan dengan kepecayaan dari pemberi tugas/pemilik proyek. Prestasi keselamatan kerja perusahaan mendukung reputasi perusahaan itu, sehingga dapat dikatakan bahwa prestasi keselamatan kerja yang baik akan memberikan keuntungan kepada perusahaan secara tidak langsung.

Dari penjelasan tersebut tentang K3, maka semakin menyadarkan kepada kita, khususnya perusahaan/pengusaha akan pentingnya K3 dalam bentuk sistem menejemen yang lebih sistematis dan mendasarkan agar dapat terintegarasi dengan menejemen perusahaan yang lain. Pengintegrasian diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk menerapkan suatu sistem menejemen K3 untuk mengelola K3. Sistem menejemen K3 mempunyai poal pengendalian kerugian secara terintegrasi yaitu sebuah kebijakan untuk menghindarkan kerugian bagi perusahaan, property, personil di perusahaan  dan lingkungan melalui penerapan sistem manajemen K3 yang mengintegrasikan SDM, material, peralatan, proses, bahan, fasilitas, dan lingkungan dengan pola penerapan prinsip menejemen yaitu perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), peningkatan (action).

Upaya Perusahaan Dalam Meminimalisir Kecelakaan Kerja
  Perusahaan sebagai institusi bisnis, dewasa ini, tak semestinya lagi, berada dalam pemikiran klasik, yaitu hanya berorientasi kepada profit (profit oriented), meskipun memang sudah menjadi tujuan dasar bahwa perusahaan sebagai institusi profit itu sendiri. Kini bisnis diharapkan mampu untuk bertranformasi dari pemikiran klasik ke pemikiran modern, dimana perusahaan sudah harus berfikir, untuk bertindak secara etis di dalam masyarakat, agar tidak kehilangan masyarakat. Karena dengan semakin majunya akses informasi, maka semakin mudah bagi masyarakat, untuk mengakses informasi, termaksud informasi yang terkait dengan eksistensi perusahaan dalam kehidupan socialnya.

Bahwa perusahaan tak semestinya lagi, hanya berfikir tentang bagaimana memproduksi barang/jasa, tanpa memperhitungkan keberadaan dari pelanggan. Pelanggan merupakan mahkluk yang dinamis, dengan kata lain bahwa mereka saat ini semakin pandai untuk memilih dan memilah product yang di pasarkan oleh suatu perusahaan. Saat ini pelanggan, tidak hanya berfikir tentang seberapa bagus produk yang dihasilkan, namun lebih dari pada itu, pelanggan semakin kritis terhadap perusahaan.

Salah satu hal penting yang menjadi focus kritikan mereka terhadap bisnis adalah perlakuan safety perusahaan terhadap pekerjanya. Rasionalisasi mereka didasarkan pada sebuah penilaian bahwa, jika perusahaan memperlakukan karyawannya dengan sebaik-baiknya, maka perusahaan tersebut, akan baik pula perlakuannya terhadap pelanggannya, namun sebaliknya jika perlakuan perusahaan kepada pekerjanya tidak baik, maka kepada pelanggan pun akan kurang baik. Oleh karena menjadi penting bagi perusahaan untuk memperhatikan keselamatan pekerja sebagai bagian penting dari faktor produksi perusahaan, karena lisensi social jauh lebih penting, dari pada sejumlah produk yang dihasilkan, tetapi tidak laku di pasaran, karena pelanggan tahu bahwa perusahaan tersebut, tidak konsen pada keselamatan dan kesehatan kerja pekerjanya.

Oleh karena itu perusahaan harus melakukan upaya-upaya tertentu, agar bisnisnya dapat terus sustainable ke depannya. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:
1.  Perusahaan dapat melakukan internalisasi K3 di dalam perusahaannya, melalui kebijakan-kebijakan progresif perusahaan.
2.    Untuk progresifnya kebijakan perusahaan terkait K3, maka K3 harus harus terencana dengan baik, mempunyai sasaran dan tujuan yang jelas yang ingin dicapai, sehingga tidak absurt dalam pelaksanaannya.
3.      Melakukan komunikasi/sosialisasi yang baik tentang kebijakan K3 tersebut, baik secara internal (di level pimpinan,  pekerja/buruh dan para shareholder), maupun secara eksternal (masyarakat/pelanggan), sehingga mereka menyadari secara baik, tentang keseriusan perusahaan untuk menerapkan K3 tersebut dalam perusahaan, sehingga reputasi perusahaan dimata pekerja dan public dalam satu persepsi yang sama, yaitu sebagai perusahaan yang telah menjadikan K3 sebagai konsen utama korporasi.
4.      Mengintensifkan fungsi unit kontrol internal perusahaan atas pelaksanaan K3, agar perusahaan dapat, melakukan upaya-upaya pencegahan, secara lebih tanggap terhadap potensi-potensi yang dapat memicu terjadinya pelanggaran terhadap K3.
5.      Membangun relasi yang baik antara bisnis dengan para stakeholder (masyarakat, pemerintah), sehingga terjadi hormonisasi yang baik antara bisnis dengan para stakeholder, dll.

Penutup  
Peran stragis antara pemerintah dan perusahaan, sangat di butuhkan guna mengontrol dan meminimalisir terjadi kecelekaan kerja pekerja. Pemerintah sebagai isntitusi yang berwenang untuk membuat regulasi ketenagakerjaan, patut pula untuk mempehatikan rasa keadilan bagi pekerja dan perusahaan. Sebaliknya perusahaan sebagai isntitusi yang mempergunakan jasa para pekerja untuk mendorong perusahaan dalam pencapaian tujuannya, hendaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja. Apa yang menjadi hak para pekerja, hendaknya di tunaikan oleh perusahaan, tak terkecuali adalah hak asasi dasar akan keselamatan, kesehatan dan kemanan yang baik dalam pekerjaan.

Kolaborasi antar kedua institusi ini, diharapkan mampu untuk menjembati hak para pekerja, tanpa mereka melupakan apa yang menjadi tujuan dasarnya. Sebaliknya para pekerja juga harus mampu untuk menempatkan diri pada kondisi ideal dalam bekerja, sebagai kosekuensi atas ditunaikannya hak asasi dasar mereka oleh perusahaan.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh kedua elemen tersebut akan mampu terwujudkan, mana kala kedua isntitusi tersebut mampu bersinergi dan memahami secara benar dan mendatail apa yang semestinya mereka jalankan, yaitu bagaimana kemudian sistem menejemen keselamatan dan Kesehatan kerja (K) pekerja, mampu mereka pastikan bahwa berjalan (berlangsung) sebagaimana yang telah di rencanakan. Karena tanpa adanya komitmen yang baik antar elemen tersebut, maka upaya-upaya yang ditawarkan hanya akan menjadi solusi biasa yang tak memiliki manfaat apa-apa bagi bagi perbaikan si stem menejemen K3


DAFTAR PUSTAKA
-    Departemen Kesehatan. 2014. “1 orang pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja “  (online) http://www.depkes.go.id/article/print/201411030005/1-orang-pekerja-di-dunia-meninggal-setiap-15-detik-karena-kecelakaan-kerja.html, diakses tanggal 7 Januari 2015.

-  Sindo News.com. 2013. 192.911 peserta Jamsostek alami kecelakaan kerja”(online) http://ekbis.sindonews.com/read/836859/34/192-911-peserta-jamsostek-alami-kecelakaan-kerja-1392713047, diakses tanggal 7 Januari 2015.

- Health Safety & Protection. 2011. “Konsep Dasar Keselamatan Kerja” (online) http://healthsafetyprotection.com/konsep-dasar-keselamatan-kerja/ diakses tanggal 7 Januari 2015.
-          Wirahadikusuma, Reini D. 2007.” Tantangan Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Proyek Konstruksi Indonesia.”(online) http://www.ftsl.itb.ac.id/kk/manajemen_dan_rekayasa_konstruksi/wp-content/uploads/2007/05/makalah-reini-d-wirahadikusumah.pdf diakses tanggal 7 Januari 2015
- Indonesia News. 2013. “Menakertas: Kecelakaan Kerja Masih Tinggi.” Online) http://beritando.blogspot.com/2013/01/menakertrans-kecelakaan-kerja-masih.html diakses tanggal 7 Januari 2014.
-          Budi Cutom dot com. 2014.” Materi ke 1 K3 AKN : Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. (online) http://www.budicutom.com/?p=179, diakse tanggal 7 Januari 2015
-          Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

-     Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/MEN/1996 tentang sistem menejemen dan kesehatan kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Pertanggung Jawaban Wisuda Unikarta Tanggal 18 Desember 2013

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN WISUDA SARJANA   DAN DIPLOMA UNIVERSITAS KUTAI KARTANEGARA 18 DESEMBER 2013   Oleh : PANITIA PELAKSANA WISUDA SARJANA DAN DIPLOMA (D3) UNIVERSITAS   KUTAI KARTANEGARA   UNIVERSITAS KUTAI KARTANEGARA TENGGARONG 2013   Wisuda sarjana dan diploma di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) merupakan kegiatan rutinitas pada setiap tahun akademik yang sedang berjalan jika memenuhi persyaratan-persyaratan pelaksanaan wisuda.   Wisuda sarjana dan diploma merupakan bagian dari kegiatan rapat senat akademik yang dilaksanakan secara terbuka, yang intinya merupakan proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah selesai menempuh studi   di Unikarta. Acara wisuda sarjana dan diploma ini merupakan salah satu acara yang sangat penting ...

WISATA SEKSUAL PEKERJA TAMBANG DI LOKALISASI KAWASAN TAMBANG

WISATA SEKSUAL PEKERJA TAMBANG   DI LOKALISASI KAWASAN TAMBANG   Martain Abstract Kemunculan praktek prostitusi di kawasan tambang tentu saja bukanlah hal baru, praktek ini sudah berlangsung lama, hal ini tidak terlepas dari  kebutuhan dasariah  manusia terhadap seks . Di Indonesia  praktek ini sudah berlangsung sejak zaman kerajaan di Nusantara. Kemudian berlanjut pada zaman kolonial hingga saat ini. Praktek ini di masyarakat terjadi pro dan kontra. Bagi mereka yang pro akan menilai bahwa praktek ini baik, karena praktek ini dapat menjadi alternatif pilihan ketika libido seksual muncul. Namun bagi yang kontra menilai bahwa aktvitas penuh desah dan keringat ini, bertentangan dengan nilai moral dan agama yang berlaku di dalam masyarakat. Selain itu praktek prostitusi ini rentan pula terhadap terjadinya penyebaran penyakit kelamin, HIV/AIDS. Dalam praktek nya kegiatan ini, bisa berjalan secara mandiri  ataupun secara terorganisir. Fakt...